Layanan Notaris & Legalitas

Panduan lengkap proses hukum dan peran notaris dalam transaksi properti

Peran Notaris dalam Properti

Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang berwenang membuat dokumen hukum resmi untuk transaksi properti. SBP bekerja sama dengan notaris dan PPAT terpercaya di Yogyakarta untuk memastikan setiap transaksi aman dan sah secara hukum.

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Verifikasi dan pengecekan sertifikat di BPN
Proses balik nama sertifikat (HT)
Pembuatan SKMHT/APHT untuk KPR

Alur Proses Jual Beli

1
Pengecekan Sertifikat
Verifikasi keaslian dan status sertifikat di BPN
2
Penandatanganan PPJB
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (opsional)
3
Pembayaran & AJB
Pelunasan harga + penandatanganan AJB di hadapan PPAT
4
Balik Nama
Pengajuan balik nama sertifikat ke BPN (±2–4 minggu)
5
Sertifikat Baru
Penerimaan sertifikat atas nama pembeli

FAQ Legalitas

Q: Apa fungsi notaris dalam jual beli properti?

A: Notaris/PPAT berfungsi sebagai pejabat yang berwenang membuat akta jual beli (AJB), akta peralihan hak, dan dokumen hukum lainnya. Keberadaannya memastikan transaksi properti sah secara hukum.

Q: Berapa biaya notaris untuk jual beli rumah?

A: Biaya notaris bervariasi tergantung nilai transaksi dan lokasi. Umumnya antara 0.5%–1% dari harga transaksi. Tim SBP akan membantu estimasi biaya sebelum proses dimulai.

Q: Apa itu AJB (Akta Jual Beli)?

A: AJB adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris/PPAT yang menyatakan peralihan hak kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. AJB merupakan syarat untuk proses balik nama sertifikat.

Q: Bagaimana cara cek keaslian sertifikat SHM?

A: Anda dapat mengecek keaslian sertifikat melalui: (1) Kantor BPN setempat untuk cek data fisik sertifikat, (2) Aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN, (3) Melalui notaris rekanan yang berpengalaman.

Q: Apa perbedaan SHM dan SHGB?

A: SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah kepemilikan penuh tanpa batas waktu — paling kuat. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) memiliki masa berlaku tertentu (biasanya 30 tahun) dan dapat diperpanjang. Bangunan di atas tanah negara atau tanah orang lain menggunakan SHGB.

Butuh Bantuan Legalitas?

Konsultasikan proses legalitas properti Anda dengan tim SBP

Konsultasi via WhatsApp